26 Desember 2012

Kitab Zakat Jilid 1

Zakat menurut istilah agama islam artinya"kadar harta yang tertentu,yang diberikan kepada yang berhak menerimanya, dengan beberapa syarat."
Hukumnya: Zakat adalah salah satu rukun islam yang lima,Fardhu'ain atas tiap-tiap orang yang cukup syarat-syaratnya. Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua Hijriah.
Firman ALLAH SWT.:

Dirikanlah shalat dan bayarkanlah Zakat hartamu."(An Nisa' :77)

Ambillah dari harta mereka sedekah(Zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka."(At-Taubah :103)

firmannya pula:
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh,mendirikan shalat,dan menunaikan zakat,mereka mendapatkan pahala disisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhaadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati."(Al-Baqoroh:277)

Sabda Rasulullah SAW:
"Islam itu ditegakkan diatas 5 dasar:(1) Bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang hak kecuali Allah,dan bahwasanya Nabi Muhammad itu utusan Allah,(2)Mendirikan sholat lima waktu,(3) Membayar Zakat,(4)mengerjakan ibadah haji ke Baitullah,(5) berpuasa dalam bulan Ramadhan,"(sepakat ahli hadist)

Dari Abu hurairo,'Rosulullah Saw, Telah berkata,"Seseorang yang menyimpan hartanya,tidak dikeluarkan zakatnya,akan dibakar dalam neraka jahanam,baginya dibuatkan setrika dari api,kemudian disetrikakan kelambung dan dahinya....,dan seterusnya.'(Hadist ini panjang). "(Riwayat Ahmad dan Muslim)

Benda yang wajib dizakati 

1. Binatang ternak
     Jenisnya binatang yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya unta,sapi,kerbau,dan kambing. Keterangan yaitu ijma'.
Syaratnya bagi pemilik binatang yang wajib zakat tersebut adalah:
a.Islam. Orang non-Islam,walaupun mempunyai binatang tersebut ia tidak wajib berzakat.

Abu Bakar Siddiq (khalifah pertama) berkata dalam surat beliau kepada penduduk Bahrai,"inilah sedekah yang diwajibkan Rasulullah Saw. atas orang-orang muslim.(Riwayat Bukhari dan Anas)

b. Merdeka. Seorang hamba tidak wajib berzakat.
c. Milik sempurna. sesuatu yang belum sempurna dimiliki tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
d. Cukup satunisab.(keterangan mengenai nisab ini akan diterangkan satu persatu)
e. Sampai satu tahun lamanya dipunya.
        Sabda Rasulullah Saw.:
  "Dari Ibnu Umar. Rasulullah Saw. Telah Berkata, "Tidak ada (wajib) Zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya."(Riwayat Daruqutni)

f. Digembalakan di rumput yang mubah. Binatang yang diumpan (diambilkan makanannya) tidak wajib dizakati. 

bersambung

sumber : fiqh islami 

2 komentar:

  1. jadi uang tidak dizakatkan? meskipun kita punya uang 1 milyar?

    BalasHapus
    Balasan
    1. pembahasan belum selesei, kan masih bersambung ya dizakatilah,

      Hapus

komentar yang membangun lebih baik ditulis jangan menggerutu