19 Desember 2012

KETIKA RIBA BERLABEL ISLAMI

Tak cuma gelar pendidikan yang sering berganti nama di negeri ini. Bila dulu sarjana pendidikan bergelar Drs/Dra., kini berubah menjadi S.Pd. demikian pula dengan sarjana pendidikan agama yang dulu bertitel S,Ag. kini berganti menjadi S,Pdi.
Dalam bidang ekonomi, istilah riba atau rentenir seakan sudah nyaris lenyap dari kamus ekonomi, padahal, nama riba diabadikan dalam Al Qur'an sebagai suaatu dosa besar. Anehnya, di era modern ini istilah riba justru ber-mutant menjadi istilah keren seperti deposito. begitu pun istilah lintah darat yang kemudian berubah menjadi rentenir, kini berevolusi menjadi satu kata yang seakan beradab, yakni finance. lantas apa bedanya lintah darat, rentenir, dengan finance?
Fakta menggambarkan jelas bahwa riba telah menjerat segala kegiatan perekonomian kita. seolah ekonomi tak bisa lepas dari kegiatan perbankan. nah, bila kata"lintah darat", dalam perkembangannya mengalami perubahan istilah demi tujuan pemanusiaan, maka istilah bank justru "di Islamkan" denagan menambahi embel-embel syariah dibelakangnya.
Lantas , muncul pertanyaan apa bedanya bank syari'ah dengan bank konvensional?

  1. Bank syariah mengklaim dalam prateknya menjalankan asas bagi hasil. apa sih bagi hasil itu? contoh gamapang, Pak  Ahmad meminjam uang 10 juta dari Bank Syariah, oleh Pak Ahmad uang tersebut digunakan untuk menjalankan usaha. setiap bulan pak Ahmad membayar cicilan tetap kepada bank syariah plus sebagian keuntungan usaha dengan besaran sesuai perjanjian. akan tetapi, bila suatu saat usaha Pak Ahmad merugi, bersediakah pihak bank menanggung kerugiannya? faktanya pihak bank bakal menggunakan sejuta cara agar minimal modal pokoknya dapat kembali. Bila demikian, bagaimana hal tersebut bisa disebut bagi hasil?. sebab secara mudah bagi hasil adalah pihak pemodal dan pelaksana sama-samamenikmati hasil usaha, baik berupa keuntungan maupun kerugian. akan tetapi nyatanya bank syariah hanya bersedia menikmati keuntungan. tanpa mau ambil pusing dengan resiko rugi yang dialami pemililk usaha.
  2. Pihak bank berfungsi sebagai pencari modal untuk kemudian disalurkan kepada pihak ketiga sebagai pelaksana usaha. jadi, praktek perbankan syariah tak ubahnya seperti percaloan. parahnya, bank syariah menikmati keuntungan berlipa-lipat dibanding yang diterima nasabah.
Bila demikian kondisinya, berarti Bank syariah=Bank Konvensional = rentenir=lintah darat.

3 komentar:

  1. Mampir Sejenak ya Gan Di Blog Mu Yang Ringan + Keren Ini....


    Jangan Lupa Mampir Ke Blog Saya...


    Salam Wong Sirau

    BalasHapus
    Balasan
    1. oke makasih udah mampir mas saiful, saya akan berkunjung keblog anda tentunya

      Hapus

komentar yang membangun lebih baik ditulis jangan menggerutu