28 Desember 2012

Kitab Zakat Jilid II

Perhatian 
a. Anak binatang yang lahir setelah sampai nisab, tahunnya adalah menurut tahun ibunya yang telah sampai nisab itu. Tambahan binatang dengan jalan dibeli,pusaka,atau sebagainya, dipisahkan perhitungan tahunnya dari binatang yang telah cukup nisabnya itu.
b. Binatang yang dipakai untuk membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dizakati, sebagaimana juga kain yang dipakai atau perkakas rumah tangga yang sengaja dibeli untuk dipakai sendiri.

Sabda Rasulullah Saw.:
 
Tiada Zakat pada sapi yang dipakai untuk bekerja."(Riwayat Abu Dawud dan Daruqutni)

2. Emas dan Perak
    Barang tambang lain tidak wajib dizakati.
Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati :
  • Islam
  • Merdeka
  • Milik yang sempurna
  • Sampai satu Nisab.
  • Sampai satu tahun disimpan
Firman Allah.: 

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah,maka beritahukanlah kepada mereka,(bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih."(AT-Tubah:34)

Sabda Rasulullah Saw.:

Dari Ali k.w. Ia berkata, bahwa Rasulullah Saw. telah berkata, "Sesungguhnya saya telah memaafkan kamu dari sedekah kuda dan sahaya, maka bayarlah zakat perak,tiap-tiap empat puluh dirham satu dirham,190 dirham belum wajib zakatnya, dan apabila sampai 200 dirham zakatnya lima dirham."(Riwayat Ahmad, Abu Dawud,dan Tirmidzi)

3. Biji makanan yang mengenyangkan
    Seperti beras, jagung, gandum,adas,dan sebagainya. Adapun biji makanan yang tidak mengenyangkan- seperti kacang tanah, kacang panjang, buncis,tanaman muda, dan sebagainya- tidak wajib dizakati.

Firman Allah Swt.:

"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasinya(dengan dikeluarkan zakatnya)."
(Al-An'am:141)

Syarat bagi pemilik biji-biji makanan yang wajib dizakati tersebut yaitu:
  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Milik yang sempurna
  4. Sampai nisabnya
  5. Biji makanan itu ditanam oleh manusia
  6. Biji makanan itu mengenyangkan dan tahan disimpan lama.
Zakat paroan sawah
Zakat paroan sawah diwajibkan atas orang yang punya benih sewaktu mulai bertanam. Jika yang mengeluarkan benihnya adalah petani yang mengerjakan sawah itu, maka zakat seluruh sawah yang dikerjakannya wajib atas petani itu; karena pada hakikatnya petanilah yang bertanam, pemilik tanah hanya mengambil sewa tanahnya, dan penghasilan dari sewaan tidak wajib dizakati.
Jika benih itu berasal dari yang punya tanah, maka zakat seluruh hasil sawah itu wajib dibayar oleh pemilik sawah;  karena pada hakikatnya dialah yang bertanam, petani hanya mengambil upah kerja. Penghasilan yang didapat dari upah tidak wajib dizakati.

Sumber : Fiqh Islam
bersambung 

5 komentar:

komentar yang membangun lebih baik ditulis jangan menggerutu